Selain itu, bantuan alsintan APBN Pusat didistribusikan hingga oleh penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak).
Sementara pengambilan bantuan alsintan dari dari Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
"Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup Pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK," kata Andi.
Lebih lanjut, Dinas lingkup pertanian di provinsi/kota/kabupaten diminta untuk meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemanfaatan alsindan untuk mendorong optimalisasi serta mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan.
"Alsintan ini agar dimanfaatkan sebaik baiknya untuk mendukung Swasembada Pangan, sesuai cita-cita kita bersama. Dengan pertanian modern maka upaya peningkatan produksi dapat terwujud," tuturnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Pengadaan X-ray Mobile
Kemudian, bantuan alsintan yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penerima bantuan (mangkrak) agar dilakukan relokasi kepada kelompok lainnya yang lebih membutuhkan.
“Syaratnya bersedia dan sanggup memanfaatkan bantuan alsintan sesuai peruntukannya dalam rangka mendukung pembangunan pertanian, dan Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan alsintan secara berjenjang kepada kamj," jelas Andi.