Lawan Guru Honorer Supriyani Semakin Besar, Isi Surat Somasi dari Bupati Konawe Selatan Beredar

Jumat 08-11-2024,08:15 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Innalillahi! Sekeluarga Tewas Terpanggang Saat Kebakaran di Tanjung Priok

BACA JUGA:Update! Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari ini 8 November 2024, Jakarta Cerah Berawan

Andre menyampaikan jika orang yang diutusnya untuk mendampingi Supriyani tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga Supriyani menandatangani surat perdamaian yang diserahkan oleh pihak Bupati.

“Saya langsung memecat anggota tersebut karena gagal menjalankan tugasnya dengan baik sehingga memperkeruh kasus ini,” tegas Andre.

Dalam surat somasi yang beredar, pihak Bupati merasa Supriyani telah mencemarkan nama baiknya karena mencabut pernyataan perdamaian tersebut.

BACA JUGA:Masak Spaghetti ala Resto Cukup 3 Menit, Rasa Meaty Bolognese Hingga Creamy Carbonara

BACA JUGA:Tips Pelapis Antibocor Kamar Mandi yang Retak dan Terkikis, Tak Perlu Panggil Tukang

Menurut pihak Bupati, saat pertemuan mereka tidak melihat Supriyani dalam kondisi tertekan.

"Dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan damai keluarga," tulis surat somasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan ditanda tangani oleh Dr Suhardin selaku Kepala Bagian Hukum. 

"Dalam erbuatan itu, Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari utnuk menyepakati surad dimaksud".

BACA JUGA:Blusukan di Rawa Buaya Jakbar, Ridwan Kamil Dapat Curhatan Soal Banjir Hingga Kebakaran

BACA JUGA:Maruar Sirait Sambangi Erick Thohir, Sukseskan Program 3 Juta Rumah

"Oleh karena itu kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan memohon maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan damai tersbeut dalam waktu 1x24 jam".

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagai mana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Kategori :