Polisi Bakal Periksa Dokter yang Tangani USG Laura Meizani dan 3 Orang dari KemenPPA

Minggu 10-11-2024,18:24 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa ada empat orang saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan soal laporan Nikita Mirzani dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Empat orang tersebut terdiri dari satu orang dokter yang menangani Lolly saat menjalani USG, dan tiga orang lainnya yakni orang yang berasal dari Kementerian PPA.

BACA JUGA:Polisi Panggil Satu Orang Saksi Sahabat Laura Meizani, Ngaku Sempat Ketemu Nikita Mirzani

BACA JUGA:Nikita Mirzani Mau Sekolahkan Laura Meizani ke Luar Negeri, Oky Pratama Saran Ambil Kedokteran

"Dalam waktu dekat, Rabu dan Kamis penyidik sudah menjadwalkan tiga orang kementrian dari PPA. Satu lagi, dokter yang melakukan USG, nanti hari Senin akan dimintai keterangan," kata Nurma Dewi dalam keterangannya, dikutip Minggu 10 November 2024.

Nurma Dewi juga mengatakan bahwa pemeriksaan empat orang tersebut atas rekomendasi pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.

Sebab, Razman Arif Nasution sempat protes terkait saksi dari pihaknya belum dihadirkan namun kasus kliennya sudah naik sidik.

"Ini saksi yang diajukan oleh VA," ujar AKP Nurma.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Kronologi Laura Meizani Kenalan dengan Mami Eda, Dia Penyebab Lolly Putus Sekolah

BACA JUGA:Laura Meizani Sempat Diancam dan Dipaksa oleh Nikita Mirzani untuk Ejek Pria Inisial AD, Razman: Tidak Boleh Jajan

Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Nikita Mirzani melawan Vadel Badjideh sudah mencapai 17 orang.

"Kalau sekarang yang sudah dimintai keterangan dan BAP dalam kasus LM dalam tahap penyidikan ada 17 orang,” tutup Kasi Humas Polres Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap Laura Meizani alias Lolly yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh masih terus bergulir.

Kategori :