Dokter Richard Lee Kurang Fit, Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen Ditunda

Dokter Richard Lee Kurang Fit, Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen Ditunda

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan tersangka kasus soal perlindungan konsumen, Richard Lee yang dijadwalkan hari ini.--Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan tersangka kasus soal perlindungan konsumen, Richard Lee yang dijadwalkan hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penundaan dilakukan karena yang bersangkutan mengajukan permohonan lantaran kondisi kesehatannya belum fit.

"Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisinya masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali," katanya kepada awak media, Senin 19 Januari 2026.

BACA JUGA:Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Penyidik Jadwalkan Ulang Pekan Depan

“Untuk jadwal berikutnya akan kami sampaikan kembali setelah ada kepastian dari penyidik," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang menjerat dokter Richard Lee (RL).

BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Polda akan Periksa Kembali Richard Lee 2 Pekan Depan

Pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan pada 7 Januari 2026 belum rampung dan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 19 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan kepada dokter RL dalam pemeriksaan sebelumnya.

Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

BACA JUGA:Richard Lee Dicecar 85 Pertanyaan, Penyidik: Belum Kelar, Lanjut Minggu Depan

"Dalam pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan. Namun kami juga harus memperhatikan kondisi fisik seseorang saat dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.

Menurutnya, pihak tersangka mengajukan keterangan sakit sehingga penyidik wajib mengakomodir hal tersebut sebagai bagian dari asas kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

"Pengajuan keterangan sakit harus diakomodir oleh penyidik. Prinsip kemanusiaan tetap menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan dalam proses hukum," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads