Richard Lee Ditahan di Rutan PMJ, Belum Ada Penangguhan Penahanan

Richard Lee Ditahan di Rutan PMJ, Belum Ada Penangguhan Penahanan

Richard Lee jadi tersangka kini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani masa penahanan, termasuk bagi Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya.

"Yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Senin 9 Maret 2026.

BACA JUGA:Richard Lee Ditahan Polda Metro atas Laporan Dokter Detektif!

BACA JUGA:Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Sedih Sesama Dokter Harus Saling Lapor

Dijelaskannya, selama berada di dalam tahanan, seluruh hak Richard Lee sebagai tersangka tetap dipenuhi sebagaimana tahanan lainnya yang sedang menjalani proses hukum.

Menurutnya, pihak kepolisian juga memastikan Richard Lee dapat menjalankan ibadah selama bulan Ramadan, termasuk menjalankan puasa dan sahur.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan," jelasnya.

Diungkapkannya, hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Richard Lee kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, PMJ Tegaskan Kasus Richard Lee Berlanjut

BACA JUGA:Tim Hukum Richard Lee Optimistis Menangkan Praperadilan

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ungkapnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. 

Polisi menyatakan akan terus memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads