Jaksa Tuntut Guru Supriyani Bebas Meski Lakukan Kekerasan Pada Anak, Begini Penjelasannya!

Senin 11-11-2024,13:21 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Guru Supriyani dinilai bersikap sopan, ia juga diketahui sebagai tenaga pengajar honorer sejak 2009 hingga saat ini.

Tuntutan bebas terhadap Supriyani juga dipertimbangkan karena memiliki dua anak kecil dan ia tak pernah dipidana.

BACA JUGA:Supriyani Disomasi Bupati, Kesepakatan Damai Resmi Dicabut Hingga Kasus Berlanjut

BACA JUGA:Anak Aipda WH Jatuh di Sawah Bukan Dipukul Supriyani: Sempat Ada Kata-kata dari Pak Bowo..

"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 Junto Pasal 76 huruf C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," terang Sutisna.

Selanjutnya JPU menyampaikan, membebaskan Supriyani dari dakwaan ke satu dan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Hakim PN Andoolo merespons tuntutan JPU atas Supriyani dengan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya, yakni pada Kamis.

Kategori :