JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengaku pernah menerima uang Rp70 juta dari tahanan kasus korupsi di masjid Rutan KPK.
Diketahui, Ridwan sempat menjadi 'lurah' pada tahun 2019. Ia memiliki tugas mengumpulkan uang bulanan dari tahanan kasus korupsi.
BACA JUGA:Pengakuan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Tak Diijinkan Salat Jumat saat Diisolasi di Rutan KPK
Ia mengatakan uang tersebut diterima dalam bentuk tunai.
“Cash diserahkan di mana?” tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) pada Senin, 11 November 2024.
"Di masjid bisa pak. Di Guntur (Rutan Pomdam Jaya Guntur) ada tenda tempat kunjungan atau di masjid," jawab Ridwan.
Ia menjelaskan uang tersebut diterimanya dari "korting" dalam hal ini tahanan yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang dari sesama tahanan.
Lebih lanjut, ia menjelaskab bahwa penyerahan uang di tempat tersebut bukan hal yang asing. Sebelumnya-sebelumnya uang juga diserahkan di sana.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK
“Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu pak jaksa,” ucap Ridwan.
“Di mana diserahkan?” tanya jaksa.
“Di dalam lingkungan Rutan,” sambung Ridwan.
“Yang menyerahkan ke saudara siapa?” cecar jaksa.
“Langsung korting,” jawab Ridwan.