Sule Bakal Jadi Saksi Sidang Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datang ke Pengadilan Agama

Selasa 12-11-2024,09:37 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana berencana akan memanggil Sule sebagai saksi dalam agenda sidang pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Jika Sule tidak bisa hadir, maka Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil pihak keluarga yang memang menyaksikan langsung prosesi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

"Kalau untuk perkara ini yang tadi kami sampaikan saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah, benarkan?. Kemudian nanti kalau memang tidak bisa dihadirkan,"ucap Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:Hukuman Ditambah Setahun, Ammar Zoni Depresi Hingga Tak Punya Motivasi Hidup

BACA JUGA:Nyalon Jadi Wali Kota Batu, Krisdayanti Janji Fokus Bereskan Masalah Stunting dan Bullying

Suryana menambahkan, majelis hakim akan minta saksi yang hadir di persidangan, atau di majelis akad nikah nanti tergantung majelis," ucap Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Misal contohnya menilai apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Suryana mengatakan bahwa Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir pada agenda pembuktian pada tanggal 18 November 2024 nanti.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," tutur Suryana.

Tak hanya itu, Suryana juga akan menanyakan kepada Rizky Febian dan Mahalini soal alasan mengapa pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Tak Hadiri Sidang Pengesahan di PN, Pernikahan Terancam Dibatalkan

BACA JUGA:Dilaporkan Polisi oleh Perwakilan Suku Bugis dan Makassar, Denny Sumargo Minta Maaf

"Pasti ada faktor-faktor alasan-alasan tertentu, walaupun memang untuk zaman sekarang itu tidak boleh ada lagi, orang sudah tahu UU perkawinan harus dicatatkan," pungkasnya.

Suryana mencontohkan mungkin apa alasannya nanti, alasan kenapa tidak dicatat.

"Itu yang akan digali di dalam persidangan. Paling tidak harus ada alasan hukumnya. Begitu ya," ujarnya.

Kategori :