Pernyataan tersebut sepenuhnya adalah perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
BACA JUGA:Viral! Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie, Ini Penjelasan Kejagung
Dampak dari perbuatan Budi Arie Setiadi dengan jelas telah merendahkan dan merusak nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Pasalnya, kata Bhirawa, informasi sesat dan berita bohong tersebut kini telah diliput, dikutip, dan dipublikasikan oleh berbagai media massa secara luas dan terbuka.
"Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya," urainya.
BACA JUGA:Viral! Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie, Ini Penjelasan Kejagung
"Dimana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno," sambung Bhirawa.
Bhirawa menjelaskan, berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui Somasi Terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal Somasi ini dikirimkan.
Yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial "T" merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
BACA JUGA:Viral! Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie, Ini Penjelasan Kejagung
"Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat," kata Bhirawa.
Kendati demikian, Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut.
"Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu," imbuhnya.
BACA JUGA:Projo Anggap Foto Budi Arie di Acara Pernikahan Tersangka Judi Online Sebagai Framing Jahat!
Bhirawa menambahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.