Pengelolaan Aset Gedung Balai Sidang Jakarta JCC Ingin Dikelola Mandiri oleh GBK

Selasa 12-11-2024,23:53 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) ingin mengelola aset balai sidang Jakarta (JCC) secara mandiri.

Hal itu menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 (Blok 14), adalah karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 21 Oktober 2024.

Dan bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak.

BACA JUGA:Rundown Event Indonesia Comic Con 2024 di JCC Hari Ini 9 November, Ada Cosplay Parade!

Perlu diketahui bahwa dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 dan objek Perjanjian Kerja Sama (“Aset Blok 14”) kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Akan tetapi, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK, menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan bahwa komitmen PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.

BACA JUGA:Optimalisasi Aset Negara, PPKGBK Resmi Kelola Balai Sidang JCC Secara Mandiri

Hal ini, sekali lagi merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.

Ardian Deny Sidharta, selaku tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu Barang Milik Negara tanpa dasar yang jelas.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Forum BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC

“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara” kata Deny.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991, pada dasarnya PPKGBK tetap berupaya memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain.

Namun demikian, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuanpertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK.

BACA JUGA:15 Rekomendasi Event Jakarta di JCC Senayan September 2024, Bakal Ada Konser Kahitna!

Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan PPKGBK.

Kategori :