JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menyelesaikan polemik Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dalam momentum Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2024.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berfungsi secara independen tanpa intervensi pihak manapun, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA:20 Tahun Berkarya, Kotak Band Ajak Praktisi Kesehatan Mental Hadir di Konser 2 Dekade
Setelah dua tahun mengabdikan diri dalam berbagai kegiatan seperti penerbitan jutaan Surat Tanda Registrasi (STR), pembinaan kompetensi tenaga kesehatan, dan penyusunan berbagai standar profesi serta kompetensi, para anggota KTKI yang bekerja atas nama Menteri Kesehatan kini menghadapi keputusan kontroversial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 12/2024 yang dinilai bermasalah secara administrasi, seleksi untuk KKI dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, hanya delapan hari, padahal biasanya proses LNS (Lembaga Non-Struktural) memakan waktu enam bulan.
BACA JUGA:Diskon Spesial Promo 11.11: Salep Gatal Jamur untuk Kesehatan Kulit Terbaik
Lebih ironis lagi, Kepres 69/M/2024 malah menunjuk Ketua KKI dari unsur pemerintah, yaitu pensiunan Dirjen Nakes, sementara anggota KKI lainnya masih merangkap jabatan di beberapa rumah sakit, termasuk Direktur Utama RSCM dan Wakil Direktur RSUD Lampung.
Tudingan maladministrasi ini pun semakin terang-benderang.
BACA JUGA:Klinik Beringin Indah, Solusi Kesehatan Lengkap Warga Tangerang
Dalam pidato pertamanya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan: "Pemimpin harus bekerja untuk rakyat. Pemerintah menjalankan kekuasaan untuk kepentingan rakyat. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang rakyatnya merdeka. Rakyat harus bebas dari ketakutan!"
Presiden Prabowo juga menulis dalam bukunya Kepemimpinan Militer (2020), "Prajurit Anda akan setia kepada Anda, jika Anda setia kepada mereka. Pemimpin sejati selalu berusaha untuk membela dan mengutamakan kepentingan anak buahnya."
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern Bersama pafirotendao.org
Menurut Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA., Senator DKI Jakarta dan Wakil Ketua Komite III DPD RI, PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 harus dibatalkan demi hukum.
"Ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi Lembaga Non-Struktural di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak bisa membiarkan Kemenkes bertindak sewenang-wenang," ujar Dailami tegas.
BACA JUGA:Viral Penjual Masak Mi Instan Pakai Plastik, Seberapa Bahaya untuk Kesehatan?