TANGERANG, DISWAY.ID - HH terduga pelaku pembunuh jasad wanita dalam kasus berinisial N telah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan HH juga telah mengakui dirinya yang membunuh N.
"Pelaku, sudah mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada korban. Dari hasil gelar perkara HH ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa, Kenalan di Medsos Berujung Maut
Kemudian Arief menuturkan, HH dan N baru saling kenal melalui sosial media.
"Hubungan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, dan pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi di salah satu media sosial. Dengan cara berkenalan dan janjian di tempat kejadian utama (Kontrakan HH, red)," ungkapnya.
BACA JUGA:Gercep! Pelaku Pembunuhan di Cikupa Ditangkap, Buntut Penemuan Mayat Terbungkus Kasur
Diterangkannya, usai menghabisi nyawa N kemudian HH hendak menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban.
"Sempat disimpan di kontrakan tersangka. Kemudian kemarin tersangka berniat menghilangkan jejak dengan mencoba membuangnya," terangnya.
BACA JUGA:Chery Cikupa Resmi Berikan Layanan Lengkap untuk Masyarakat Tangerang
Diketahui, identitas jasad wanita yang dibungkus dengan kasus di Cikupa, Tangerang terungkap.
Arief membeberkan jasad itu berinisial N warga Cikupa.
"Terhadap jenazah sudah teridentifikasi dan pengecekan formil oleh penyidik dan diketahui korban inisial N jenis kelamin perempuan dan tinggal dan bekerja wilayah Kecamatan Cikupa," bebernya.
BACA JUGA:Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan
Dituturkannya, korban juga diduga mengalami luka dan bengkak di bagian lehernya.