JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil delapan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pembelanjaran Belanja Daerah Prov Jatim tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Katim Jl Raya Bandara Juanda No. 38 kab. Sidoarjo Prov Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 13 November 2024.
Dalam pemeriksaan ini, Tessa tidak membeberkan terkait apa para saksi diperiksa.
BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun
BACA JUGA:Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
Ia hanya membeberkan inisial delapan saksi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur adalah BJ, BR, BA, DP, DW, DAV, BB, BK.
Terbaru, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus ini pada Rabu, 6 November 2024.
Ia didalami soal proes turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat Pokmas dari APD Provinsi Jatim serta dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dipanggil KPK.
Ia didalami soal pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah.
Pada 24 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Mahhud.
BACA JUGA:Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat
BACA JUGA:Ivan Sugianto Ditantang Jhon LBF: Gak Ada Damai-damai, Emang Duit Lu Seberapa Banyak!
Ia didalami soal peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut
Kemudian, pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad.