JAKARTA, DISWAY.ID - Prabowo Subianto menyatakan secara terang-terangan mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Bolehkan presiden ikut kampanye politik?
Dukungan terhadap pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 disampaikan melalui video yang diunggah di Instagram resmi @luthfiyasinofficial.
Dalam video yang diunggah, Prabowo menyampaikan ingin membangun pemerintahan yang memiliki kerja sama tim baik.
BACA JUGA:Sowan ke Tegal, PKB Bersama Kiai Jateng Lawan Hoaks yang Serang Cagub Ahmad Luthfi
Presiden ke-8 RI itu menyebut yakin bahwa Luthfi-Yasin bisa membantu sejumlah kerja pemerintah apabila terpilih.
"Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen. Dengan demikian kita akan memiliki satu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat di negara kita," kata Prabowo.
Lantas, apakah boleh Presiden ikut kampanye Pilkada dan mendukung salah satu paslon? Berikut informasinya.
Ketentuan Presiden Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik selama tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
BACA JUGA:PDIP Minta Prabowo Segera Klarifikasi soal Deklarasi Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Tak hanya presiden, Hasan Nasbi juga menyebut para Menteri yang bertugas juga perbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat yang serupa.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan dalam keterangannya pada Minggu, 10 November 2024.
Secara khusus, Hasan mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik, yakni sebagai ketua umum partai Gerindra.
"Calon yang direkomendasikan oleh partai Pak Prabowo. Tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," ucap Hasan.
Terkait dengan netralitas, aturan itu menurut Hasan hanya berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, serta TNI.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Satukan Semua Kalangan