"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tegasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua alat pemecah kaca dan rekaman CCTV yang mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tegasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua alat pemecah kaca dan rekaman CCTV yang mendukung proses penyidikan lebih lanjut.