Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online

Rabu 13-11-2024,10:27 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID -  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum, khususnya  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada hari ini, meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online.

Layanan ini dirancang sebagai wadah bagi perusahaan untuk mendedikasikan sebagian besar keuntungannya guna mendukung berbagai tujuan sosial, selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.

Dengan berkontribusi pada SDGs, entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor  penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender,  hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.

BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Tiket MUF GJAW 2024

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa ekosistem social  enterprise sebenarnya telah lama terbentuk di Indonesia, namun jenis usaha ini belum memiliki wadah.

Pencatatan social enterprise pada sistem Ditjen AHU mmenjadi l angkah dari Kementerian Hukum dalam mengakui dan mendukung berkembangnya pelaku usaha sosial di Indonesia.

“Dengan layanan ini, kami ingin mendorong perusahaan baru dan pelaku wirausaha  untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada tujuan  sosial,” ujar Supratman saat meresmikan layanan pencatatan social enterprise  (13/11/24).

BACA JUGA:UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!

Ia menambahkan, salah satu keunikan social enterprise yang tercatat di layanan  Ditjen AHU adalah kewajiban perusahaan untuk mencantumkan salah satu dari 17  tujuan SDGs sebagai bagian dari tujuan operasionalnya.

Selain itu, perusahaan yang  terdaftar sebagai social enterprise di Indonesia harus mengalokasikan setidaknya  51 persen dari keuntungan bersihnya untuk mendukung tujuan sosial tersebut, seperti  pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.

“Dengan langkah ini, social enterprise akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial dan pembangunan yang inklusif,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, menekankan pentingnya pencatatan social enterprise ini untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang  berdedikasi untuk tujuan sosial.

BACA JUGA:Tak Hanya Jualan Fuso eCanter, KTB Siapkan Training Driver hingga Layanan After Sales Service Untuk Kostumer

“Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif khusus dan  fasilitas yang dapat mendukung operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan seperti penyandang disabilitas,” jelas Cahyo.

Kategori :