BACA JUGA:Protes Warga Gagara Polsek Pebayuran Ingin Bebaskan Pencuri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun," pungkasnya.
Pantauan Disway.id sekira pukul 16.00 WIB, tampak petugas dari Sudin Bina Marga Jakarta Pusat sedang memperbaiki pompa air di Underpass Angkasa, Kemayoran.
Arus lalu lintas di Underpass Angkasa pun tampak tersendat akibat separuh jalan ditutup imbas perbaikan pompa air.
Hingga berita ini ditulis, petugas perbaikan masih melakukan maintenance terhadap mesin pompa air yang kabelnya dicuri tersebut.