BACA JUGA:Heboh dr Oky Pratama Unboxing Skincare Mira Hayati, Diduga Berbahaya Mengandung Merkuri
Berjalannya waktu, bisnis yang dijalaninya semakin Berjaya.
Bahkan, Mira Hayati dijuluki sebagai ratu emas lantaran sering memakai perhiasan seperti kalung dan gelang emas saat tampil di depan publik.
Mira Hayati Ditetapkan Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Mira Hayati menjadi salah satu owner skincare yang ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sulsel mengungkap sejumlah jenis produk dari tiga owner skincare yang mengandung bahan berbahaya.
Produk skincare Mira Hayati, yakni MH Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream ditemukan mengandung merkuri.
BACA JUGA:Daftar 16 Skincare Injeksi Langgar Izin BPOM, Ada Brand Milik dr Richard Lee
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan Kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," kata Didik.
Selain Mira Hayati, dua tersangka lainnya, yakni suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.
Mira Hayati Bersama dua tersangka lainnya dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 juncto pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Akibat perbuatannya itu Mira Hayati dan dua tersangka lainnya terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kalau pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan.