Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah dari Kejati Jatim ke Kejagung per Hari Ini

Kamis 14-11-2024,12:49 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penahanan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dipindah dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemindahan itu dilakukan per hari ini, 4 November 2024.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta," kata Harli di Kejagung, Kamis, 14 November 2024.

BACA JUGA:Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta Diungkap Kejagung

Harli mengungkapkan bahwa pertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.

"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan, sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan dan beberapa waktu yang lalu penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak di Surabaya di Kejaksaan Tinggi, tempat penahanan yang bersangkutan, dan tadi pagi tersangka MW dibawa ke Jakarta," ujar dia.

Harli mengatakan saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Hari ini bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya. 

Jadi kalau kita hitung tentu sudah ada tersangka 3 Hakim yang sebelumnya, kemudian ada LR pengacara, ada ZR dan MW, jadi ada 6 tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Keterlibatan Ibu Ronald Tannur Dalam Suap Putusan Kasasi

Mantan Kajati Papua Barat mengatakan pihaknya akan terus menggali keterangan-keterangan untuk memperkuat pembuktian.

"Nah tentu lenyidik akan terus menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan karena sejatinya bahwa penyidikan adalah upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini," tuturnya.

Kategori :