"Kecenderungan hukum saat ini adalah membela orang tua, bukan guru, pendidik, dan sekolah. Ini bisa diatasi apabila hukum kita diterapkan secara bijak dalam kaitan dengan kegiatan pendidikan, belajar, dan mengajar," tuturnya.
Adapun kejadian semacam ini akan terus berulang apabila pendekatannya hanya sebatas jalur formal dan legal.
"Pendidikan itu multifaset, banyak aspek yang terlibat dan tidak hanya urusan pemerintah. Pendidikan itu melibatkan keluarga. Ini yang pertama dan utama. Apalagi pendidikan karakter," tandasnya.
Oleh karena itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kluster Pemenuhan Hak Anak Aris Adi Leksono menekankan perlunya penguatan sistem hubungan antara sekolah dan orang tua agar tercipta kerjasama untuk mendukung keberhasilan pendidikan anak.
"Sebenarnya hubungan orang tua, guru, dan sekolah dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan pendidikan anak. Namun hubungan ini harus didasari sistem yang didalamnya diatur wewenang, tugas, dan fungsi masing-masing," tandas Aris ketika dihubungi Disway.id, 14 November 2024.
"Maka mencermati situasi saat ini tuntutan berlebihan dari orang tua, satuan pendidikan yang kadang lambat pencegahan dan penanganan, maka penting melakukan penguatan kembali hubungan orang tua dan satuan pendidikan yang didasari sistem, yang memuat batasan peran masing-masing dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan anak," tuturnya.
Di samping itu, ia mengingatkan peran penting guru dalam memastikan pemenuhan hak pendidikan anak di satuan pendidikan berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Agar peran ini dapat dipahami orang tua, maka intensitas komunikasi dengan orang tua peserta didik sangat diperlukan, agar pendidikan tidak hanya berjalan di sekolah, tapi juga sinkron dengan upaya orang tua."