BACA JUGA:Gelar Doktor Ditangguhkan, Bahlil Bakal Disidang Etik Oleh Dewan Guru Besar
"Tidak semua isu yang menjadi concern bisa diatur dengan peraturan-peraturan. Maka kita adakan sidang etik. Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa?
"Ya tidak harus dengan konsekuensi (pencabutan) status doktoral atau status disertasinya. Tidak harus. Tergantung nanti apa hasil sidang etik itu sendiri nanti apa," paparnya.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat pada sidang etik bisa dimungkinkan karena kurangnya akomodasi peraturan kampus yang mengatur, bukan semata-mata kesalahan pribadi mahasiswa.
BACA JUGA:Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
BACA JUGA:UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
"Kami melihat yang menjadi pembicaraan oleh masyarakat itu menyangkut hal-hal yang sifatnya cair dan banyak yang memang tidak merujuk kepada peraturan-peraturan yang tersedia karena peraturannya belum cukup detail atau belum ada.
"Nah itu yang kami lihat sebagai hal-hal yang perlu diperbaiki secara internal. Kalau kekurangannya ada pada lembaga (UI), ya kan kita tidak bisa juga semena-mena melimpahkan konsekuensinya pada kesalahan pribadi."