Gelar Doktor Ditangguhkan, Bahlil Bakal Disidang Etik Oleh Dewan Guru Besar
Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka doktor di UI.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Universitas Indonesia menangguhkan gelar doktor yang diberikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Sesuai dengan hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba," tulis Nota Dinas yang ditandatangani oleh Ketua MWA UI KH. Yahya Cholil Staquf, dikutip 13 November 2024.
Sebelumnya, Bahlil mendapatkan gelar Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI usai mengikuti sidang promosi doktoral pada 16 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
Namun demikian, hal ini mendapatkan sorotan dari masyarakat serta pegiat pendidikan. Mengingat masa studi Bahlil yang sangat cepat, yakni 1 tahun 8 bulan.
Selain itu, berbagai polemik mengenai penulisan disertasi, mulai dari perjokian hingga plagiarisme.
Atas hal ini, pihak kampus pun melakukan audit dengan membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar.
Audit investigatif dilakukan terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Dengan mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, penangguhan gelar akan dilanjutkan dengan sidang etik oleh Dewan Guru Besar.
"Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG," paparnya.
BACA JUGA:UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi lonflik kepentingan.
Selain itu, pihaknya juga memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga proses audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
"Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: