Bahlil Ngaku Mantan Sopir Angkot, Isi BBM 50 Liter per Hari Tangki Sudah Penuh

Bahlil Ngaku Mantan Sopir Angkot, Isi BBM 50 Liter per Hari Tangki Sudah Penuh

Bahlil Temukan Pemasok Minyak Pengganti Timur Tengah, dampak konflik dan pasokan terganggu Selat Hormuz-Anisha/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bercerita pengalamannya saat mengisi bensin. 

Apalagi, dalam pengakuannya, ia pernah menjadi sopir angkot. 

Menurutnya, tangki mobil diisi 50 liter bensin per hari sudah cukup, tangki sudah penuh. 

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tankinya sudah penuh. Satu hari. Jadi kita akan berkendara ke sana," ujarnya dalam konferensi pers. 

BACA JUGA:Harga BBM Swasta Naik! Ini Rincian Shell, BP-AKR, dan Vivo Terbaru 1 April 2026

Karena itu, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar untuk penghematan energi 50 liter/kendaraan.

Nantinya, skema pembelian akan diatur menggunKan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tak berlaku untuk kendaraan umum.

Ia menegaskan bahwa pembatasan itu tidak berlaku bagi truk, angkutan umum, dan bus.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina 1 April 2026, Ini Daftar Lengkap Pertamax hingga Dex Series

Sementara kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) juga dibatasi paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

“Tetapi yang untuk sekali lagi, ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk, kan, harus lebih banyak, atau angkutan umum, bus itu pasti lebih dari itu standarnya,” jelas Bahlil.

Sebagai informasi, pembatasan itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

BACA JUGA:Strategi Pemerintah, Pertahankan Harga BBM Subsidi dan Pacu Mandatori B50

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: