Bahlil Ngaku Mantan Sopir Angkot, Isi BBM 50 Liter per Hari Tangki Sudah Penuh
Bahlil Temukan Pemasok Minyak Pengganti Timur Tengah, dampak konflik dan pasokan terganggu Selat Hormuz-Anisha/Disway.id-
Aturan itu mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026.
Bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.
BACA JUGA:BBM Biodiesel B50 Dipakai Mulai 1 Juli 2026, Apa Aja Sih Keunggulannya?
Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik:
• Kendaraan Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
• Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.
• Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.
• Pelayanan Umum (Ambulans, dkk): Maksimal 50 liter/hari.
Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: