Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judol dari Kemenkomdigi

Jumat 15-11-2024,19:27 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," katanya kepada awak media, Selasa 12 November 2024.

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," lanjutnya.

Dituturkannya, D merupakan istri dari DPO A alias. Dirinya diduga terlibat TPPU sang suami.

BACA JUGA:Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.

Dipaparkannya, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil

menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000, ⁠SGD 3.000 SGD senilai Rp.35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), USD: 37.000 USD senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp.15.600), 58 buah perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, 1 buku tabungan," paparnya.

Kategori :