Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini

Jumat 15-11-2024,22:35 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

Kendati begitu, beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini juga tidak berlaku pada sejumlah barang dan jasa tertentu. 

Dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), 

Barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.

Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug

BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini

Dari segi jasa sendiri, layanan yang tidak akan dikenakan beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini adalah layanan seperti Pendidikan dan Kesehatan Dasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah sebelumnya, atau lembaga yang menyediakan layanan gratis dan tidak mengambil keuntungan atau profit dalam bentuk apapun. 

Dalam hal ini, layanan seperti ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa juga merupakan layanan yang tidak akan dibebankan biaya PPN 12 persen.

Kategori :