JAKARTA, DISWAY.ID - Politisi Partai Golkar, Adrianus Agal melaporkan dugaan enyebaran tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya.
Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar.
BACA JUGA:Sowan ke Tegal, PKB Bersama Kiai Jateng Lawan Hoaks yang Serang Cagub Ahmad Luthfi
BACA JUGA:Bagja Sebut Pendidikan Politik Penting untuk Hindari Hoaks di Pemilihan 2024
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE," katanya kepada awak media, Sabtu 16 November 2024.
Diungkapkannya, hoaks yang diduga dilakukan oknum pengacara diketahui saat pihaknya membaca salah satu media online pada 12 November 2024.
Dijelaskannya, ketika itu ada sebuah artikel yang mengulas tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan munas Partai Golkar.
BACA JUGA:Cegah Narasi Hoaks saat Pemilu, FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Sekolah Kebangsaan
BACA JUGA:Pasangan RIDO Dukung Pilkada Tanpa Hoaks dan Politik Uang
Sementara Pengadilan Tata Usaha tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online.
Kemudian pihaknya merasa dirugikan dan berinisiatif untuk melapor atas berita hoaks ke Polda Metro Jaya.
"Saya hanya berbicara sebagai kader golkar yang merasa dirugikan atas berita hoax ini. Makanya saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Juru Bicara Anies Baswedan: Poster 'Menata Jakarta' Adalah Hoaks