Kemudian pemilih yang namanya tidak ada dalam DPT atau menjadi bagian dari pemilih tambahan, maka terdapat aturan yang perlu dipahami.
Berdasarkan PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
- Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir. Pemilih tambahan atau DPK dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
- Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
BACA JUGA:Debat Final Pilkada Jakarta 2024, Momentum 3 Pasangan Paslon Berebut Hati Pemilih
BACA JUGA:Deklarasikan Dukungan, Jubir Anies Targetkan Pramono-Rano Raih 57 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berdasarkan syarat menjadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.