Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

Senin 18-11-2024,10:23 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024.

Oleh karena itu, pastikan masyarakat telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di domisili.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih

BACA JUGA:KPU Jakpus Tetapkan DPT Sebanyak 813.721 Pemilih di Pilkada 2024

Data DPT Pilkada 2024 dapat diakses dan di cek secara online melalui laman resmi KPU RI.

Namun bagaimana jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah masih bisa mencoblos?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa mencoblos dan menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024.

Mereka nantinya akan tercatat sebagai pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Namun mereka memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, sehingga dicatat sebagai daftar pemilih tambahan.

BACA JUGA:Debat Final Pilkada Jakarta: Soal Giant Sea Wall 3 Paslon Sepakat, Dialog dengan Nelayan adalah Kunci

BACA JUGA:Bagja Apresiasi Bawaslu Tangsel Luncurkan Kelurahan Peduli Pilkada

Selain itu, dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut sebagai kategori daftar pemilih khusus (DPK).

DPK sendiri adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Aturan Bagi Pemilih Tambahan atau DPK Pilkada 2024

Kategori :