DEPOK, DISWAY.ID - Pengendara berinisial P yang diduga todongkan senjata api di kawasan Cinere, Depok ditetapkan tersangka.
Koboi jalanan tersebut meresahkan warga di jalan tol lantaran mengumbar tembakan.
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan P disangkakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat.
BACA JUGA:Viral Aksi Koboi di Tol Japek, Pelaku Todongkan Benda Mirip Pistol
BACA JUGA:Pria di Cimanggis Depok Diduga Dianiaya, Alami Luka Bacok
Diungkapkannya, pihaknya akan menahan koboi jalanan yang mengaku keluarga anggota TNI itu.
"Udah (jadi tersangka)" katanya kepada awak media, Senin 18 November 2024.
Kemudian, ditegaskannya terkait pengakuan pelaku yang mengaku keluarga TNI adalah hoax.
"Enggak (Keluarga TNI, red)," ujarnya.
Diketahui, aksi P viral karena diduga menodongkan senjata api kepada pengendara lainnya saat berkendara di tol.
Adapun perselisihan di antara pelaku dan korban bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh keduanya nyaris bersenggolan di jalan.
Pelaku dan korban lalu terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menodongkan senjata api ke udara.