KPU DKI Jakarta Ingatkan Besok Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih Pilgub

Selasa 19-11-2024,14:24 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

“Misalnya, untuk pemilih yang bertugas di tempat lain, diperlukan surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi dengan cap basah. Untuk pemilih yang dirawat di fasilitas kesehatan, diperlukan surat keterangan rawat inap dan surat pendampingan bagi keluarga,” ungkap Astri.

Syarat Utama dan Alternatif bagi Pemilih

Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih harus sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Macet Total, Pasangan RIDO Jalan Kaki ke KPU DKI untuk Pengundian Nomor Urut

BACA JUGA:Datang ke KPU DKI Naik Oplet, Paslon Pramono-Rano Diantar Cak Lontong dan Mandra

Jika belum terdaftar, pemilih tetap dapat menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili KTP-el dengan datang pada jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00–13.00 WIB, asalkan surat suara masih tersedia.

Selain itu, warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta secara daring melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Kategori :