TANGERANG, DISWAY.ID -- Polisi mengungkap pemicu awal terjadinya penganiayaan terhadap bocah berinisial MR (10) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.
Dimana, pada peristiwa tersebut korban mendapatkan tindak kekerasan.
BACA JUGA:Dituduh Curi Uang, Bocah di Kronjo Dicekoki Miras hingga Disetrum: 4 Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Tangerang, Ada 4 Tersangka
Seperti, diikat, dipukul, di banting, disetrum dan dipaksa meminum minuman keras (miras).
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban MR diduga mencuri uang salah satu pelaku berinisial CS sebesar Rp 700 ribu.
"Pelaku diperintahkan seorang pria untuk mencuri uang milik SC," ujarnya kepada awak media, Rabu, 20 November 2024.
Saat mengetahui uangnya di curi, kata Dedi, CS marah dan melakukan penganiayaan bersama beberapa orang lainnya di pabrik penggilingan padi miliknya.
Lanjut Dedi, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:Viral Video Bocah 9 Tahun di Tangerang Dicekoki Miras dan Dianiaya Usai Dituduh Mencuri Oleh Warga
"Siapa yang menyuruh korban dan untuk apa uang hasil curian tersebut masih kami lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban MR mengalami tauma dan sejumlah luka lebam di tubuhnya.
"Korban saat ini sudah bersama keluarganya. Kami masih periksa tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan," urainya.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya oleh warga hingga disetrum. Korban mengalami kekerasan lantaran dituduh mencuri uang Rp 700.000.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Bocah itu viral di sosial media karena video penganiayaannya tersebar.