BACA JUGA:Profil Eliano Reijnders yang Disebut Tak Bahagia di Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ambon
“Kalaupun video tersebut bermuatan kampanye pemilihan, maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Puadi, menjelaskan bahwa Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut kampanye dengan syarat mengajukan izin.
“Namun, karena video ini dibuat pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024, aturan cuti kampanye tidak berlaku," jelasnya.
Puadi juga menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan Presiden tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, selama tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
"Ini menjadi pelajaran penting untuk memahami batasan kampanye dalam pemilu dan pemilihan," tutup Puadi.