JAKARTA, DISWAY.ID -- Pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) di KPK ditiadakan.
Tanak menilai, OTT tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, praktik OTT tidak akan bisa dihilangkan karena hal itu adalah bagian dari proses penindakan.
BACA JUGA:Jika Terpilih Jadi Gubernur, Pramono Bakal Selesaikan Masalah Ini di 100 Hari Masa Kerjanya
BACA JUGA:Direktur KPK Minta Pimpinan Baru Agresif Menangani Kasus Korupsi
Namun, kata Alexander Marwata nomenklatur-nya perlu diubah atau diperjelas.
"Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga," kata Alex dikutip Sabtu, 23 November 2024.
Alex menjelaskan, di Pasal 6 Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Sementara, OTT merupakan salah satu bagian dari tindakan tersebut.
Dirinya mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Kampanye Akbar Pramono-Rano di Senayan Dihadiri Ahok Hingga Fauzi Bowo
BACA JUGA:Tiga Ribu Lebih Personel Disiagakan untuk Pengamanan Kampanye Akbar Cagub DKI Jakarta
Namun, dalam UU sudah tercantum soal pihak yang tertangkap tangan dalam penindakan.
Sehingga menurutnya polemik soal OTT hanya persoalan perbedaan istilah saja.
"Cuma istilah saja mungkin," singkatnya.