AKP Dadang Kini Botak, Motif Kabag Ops Bunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dibeberkan Saat Rilis

Sabtu 23-11-2024,18:38 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Langsung Dipecat, Kapolda Sumbar: Minggu Ini Proses PTDH

Dituturkannya, kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

Diketahui, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat 22 November 2024 dini hari. AKP Dadang diduga menembak korban hingga mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. 

AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.

Kapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar

"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," tegasnya.

Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," ujar Kapolri.

Kategori :