BACA JUGA:Ucapan Dadang Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan Buat 'Gerah', Bonek Ikut Disorot di Twitter
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata dia.
BACA JUGA:Terungkap Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri
Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Termasuk pasal yang diterapkan terhadap AKP Dadang Iskandar.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya.