Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Keluarga Korban Tuntut Keterbukaan Proses Penyidikan
Fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.-Dok. Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga korban, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Polri yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Diketahui, Peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan kala itu yakni Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar dengan Kasat Reskrim, AKP Riyanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat 22 November 2024, sekira pukul 00:43 WIB.
BACA JUGA:Penampakan AKP Dadang Usai di Sidang Etik Buntut Tembak Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Deny Adi Pratama, yang mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Dari polri melakukan PTDH Dadang Iskandar pelaku penembakan itupun keluarga korban tidak mengetahui," ungkap Deny saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Deny menambahkan bahwa kekecewaan keluarga tidak dapat lagi dibendung, mengingat sejak kasus ini bergulir, Polda Sumatera Barat (Sumbar) belum memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan.
BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api
BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
Bahkan, saat sidang etik yang digelar oleh Mabes Polri terhadap pelaku, keluarga korban pun tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
"Sejak peristiwa penembakan tersebut kemudian khususnya Polda Sumbar menindak lanjuti kejadian tersebut hingga saat ini pihak keluarga secara resmi tidak diberi informasi terkait proses yang sedang berjalan," kata Deny.
Pihak keluarga, lanjutnya, hanya mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus melalui pemberitaan media.
Bahkan, mereka baru mengetahui tentang sanksi PTDH terhadap pelaku dari media, bukan melalui komunikasi langsung dari pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: