JAKARTA, DISWAY.ID - Ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 25 November 2024 Kembali diberlakukan.
Usai libur akhir pekan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.
Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah ibu kota.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini Jabodetabek Terbaru, Senin 25 November 2024
Gage di Jakarta diterapkan oleh pemerintah untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi Udara.
Kebijakannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Aturan mengenai ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 25 November 2024 terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
BACA JUGA:Kebakaran 40 Rumah di Rawa Bunga Jatinegara, Diduga karena Kompor Gas
Pada sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada hari ini gage berlaku untuk pelat ganjil. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
Pengendara diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.
Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 11 November 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.