JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam dugaan pemerasam dan gratifikasi.
Adapun Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Pendidikan Ratusan Ribu Guru Belum D4 atau S1
"Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Kemudian pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan pihak," ujar Alex dikutip Senin, 25 November 2024.
KPK mengamankan delapan pihak terkait adalah Kepala DInas Tenaga Keja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, SR (Syarifudin) di rumahnya pada pukul 07.00 WIB.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, SF (Syafriandi) di rumahnya pada pukul 07.30 WIB.
Lalu, ada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, (SD) Saidirman sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernerst Papera di rumahnya pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2024, Ini Alasan Guru Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
BACA JUGA:Kasus Diabetes Anak Meningkat, Kemenkes Bakal Pantau Melalui Aplikasi Guna Percepat Penanganan
Kemudian, ada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, TS (Tejo Surosi) sekitar pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya, yang diamankan ada Gubernur Bengkulu, RM (Rohidin Mersyah) di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) di Bandara Fatmawati Bengkulu.