Menteri Hukum Kaji Pemulangan Terpidana Bali Nine ke Australia

Senin 25-11-2024,12:40 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

BACA JUGA:Viral! Jasa Bikin SIM dan Identitas Indonesia Untuk WNA Tiongkok, Diduga Buat Kabur ke Amerika

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya. 

"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," kata dia.

Jaringan Narkoba Bali Nine

Kelompok Bali Nine merupakan jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap kepolisian pada 2005. Kesembilan warga Australia itu dibekuk saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram ke luar Indonesia.

Mereka terdiri dari sembilan orang warga negara Australia. Tak hanya itu, para pelaku juga mendapat vonis dengan hukuman beragam, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.

Dua otak kelompok ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani eksekusi mati pada 2015 di Nusakambangan. 

Sementara Renae Lawrence telah dipulangkan ke Australia pada 2018 lalu setelah menjalani hukuman 13 tahun penjara. 

Kategori :