Satgas BLBI Bubar, Kemenkeu Lanjutkan Penagihan Lewat DJKN dan PUPN
Pemerintah memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada 2024. -Setpres-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada 2024.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penanganan kewajiban BLBI kini dilanjutkan melalui struktur Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, PUPN di bawah DJKN memiliki tanggung jawab dalam penagihan berbagai piutang yang masih menjadi kewajiban kepada negara.
"Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara," ujarnya.
BACA JUGA:Dukung Kebijakan Pemerintah, PT GUT Dorong Penguatan Ketenagalistrikan Nasional
Ia menegaskan pemerintah tidak membentuk kembali Satgas BLBI dengan format yang sama. Penagihan akan dilakukan menggunakan struktur kelembagaan yang sudah ada di Kementerian Keuangan.
"Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN," kata Suahasil.
Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum baru untuk melanjutkan pengurusan piutang negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN dan berlaku sejak 26 Januari 2026.
Suahasil berharap penagihan kewajiban tersebut dapat terus dilakukan sehingga hasil pengembaliannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Pelindo Masuk Peringkat 34 Fortune Indonesia 100 2026, Sofyano Zakaria Beri Apresiasi
"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," ujarnya.
Suahasil mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai cara untuk mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Salah satunya melalui penagihan aktif dan penyitaan aset.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: