Utang BLBI ke BI Sudah Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Obligor dan Debitur

Selasa 22-09-2026,17:14 WIB
Utang BLBI ke BI Sudah Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Obligor dan Debitur

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Suahasil mengatakan pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih seluruh kewajiban para obligor dan debitur yang sebelumnya menjadi bagian dari penanganan BLBI.

"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

BACA JUGA:Pemerintah Lunaskan Hutang BLBI Rp 218,3 Triliun ke BI

Ia menjelaskan, hak tagih tersebut muncul karena sejumlah bank penerima BLBI telah direkapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah memiliki hak tagih terhadap kewajiban para debitur maupun obligor yang terkait.

"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Yusuf Hamka Tantang Rionald Silaban: Ada Hutang BLBI Saya Ganti 100 Kali, Kalau Rio yang Salah Berani Berapa

Karena itu, Suahasil memastikan proses penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI akan tetap dilanjutkan pemerintah.

"Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," tegasnya.

Menurut Suahasil, pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya mengakhiri hubungan kewajiban pemerintah dengan Bank Indonesia.

BACA JUGA:Sinergitas Kemenkeu-Kejagung Tindaklanjuti Laporan Empat Perusahaan yang Terindikasi Lakukan Fraud Senilai 2,5 T di LPEI: Mirip Kasus BLBI

Namun, hal tersebut tidak berarti kewajiban para obligor dan debitur kepada negara ikut berakhir.

"Karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: