Sinergitas Kemenkeu-Kejagung Tindaklanjuti Laporan Empat Perusahaan yang Terindikasi Lakukan Fraud Senilai 2,5 T di LPEI: Mirip Kasus BLBI
Sri Mulyani menyerahkan dokumen temuan indikasi fraud 4 debitur LPEI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 18 Maret 2024-Dok. Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 18 Maret 2024.
Kunjungan Sri Mulyani beserta jajaran untuk membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
BACA JUGA:Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Temuan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Senilai 2,5 Triliun!
Dalam kasus ini, Burhanuddin menjelaskan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch). Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Adapun empat perusahaan tersebut antara lain:
1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin.
Selain nama-nama perusahaan tersebut yang telah dilaporkan, Burhanuddin menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar.
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah Terus Bertambah, Kejagung: Bentuk Perusahaan Boneka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: