Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah Terus Bertambah, Kejagung: Bentuk Perusahaan Boneka

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah Terus Bertambah, Kejagung: Bentuk Perusahaan Boneka

Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa berinisial RL sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Kasus dugaan korupsi komoditas timah terus bertambah.

Tersangka terbaru adalah General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa berinisial RL yang berperan sebagai pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Terungkap Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin, Studi Terbaru Bongkar Hasil Penelitiannya

BACA JUGA:Besiktas Pecat Pemainnya Gara-gara Diduga Ketahuan Main Dating Apps Bumble, Ada Pemalsuan Umur?

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini RL berperan menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE.

Kuntadi menyebut penandatanganan kerja sama itu guna mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.

"Tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah. Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.

BACA JUGA:Gempa Guncang Bantul Yogyakarta Pagi Ini, Cek Besaran Kekuatannya

BACA JUGA:Legolas Rompies Anak Vincent Rompies Terlibat Penganiayaan SMA Binus Serpong, 7 Nama Lain Diumbar Netizen

Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Adapun rinciannya yaitu: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait