Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah Terus Bertambah, Kejagung: Bentuk Perusahaan Boneka

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah Terus Bertambah, Kejagung: Bentuk Perusahaan Boneka

Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa berinisial RL sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.-Dok. Kejagung-

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Selasa 20 Februari 2024: Wilayah Ini Hujan!

BACA JUGA:Program Makan Gratis Disoal, Citra Institute: Jangan Sampai Menganggu Anggaran yang Menyangkut Hidup Orang Banyak!

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tidak Ada Data Tersimpan di Luar Negeri

BACA JUGA:Bukan Bintang

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: