Sinergitas Kemenkeu-Kejagung Tindaklanjuti Laporan Empat Perusahaan yang Terindikasi Lakukan Fraud Senilai 2,5 T di LPEI: Mirip Kasus BLBI

Sinergitas Kemenkeu-Kejagung Tindaklanjuti Laporan Empat Perusahaan yang Terindikasi Lakukan Fraud Senilai 2,5 T di LPEI: Mirip Kasus BLBI

Sri Mulyani menyerahkan dokumen temuan indikasi fraud 4 debitur LPEI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 18 Maret 2024-Dok. Kejaksaan Agung-

Namun, temuan itu masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dalam rangka recovery asset.

Dalam pelaporan penyalahgunaan kredit pembiayaan ekspor ini, Sri Mulyani menyebut kunjungan ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.

Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI yang penanganannya melibatkan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Masih Berjalan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal

Adapun tujuan Sri Mulyani bertemu dengan Jaksa Agung, yakni melaporkan temuan dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

"Tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI," ujar Sri dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Parahnya lagi, berdasarkan hasil pendalaman Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI, ditemukan adanya dugaan pembiayaan yang membengkak bahkan terindikasi fraud.

BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Menteri ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung Dalam Berantas Mafia Tanah

Dugaan kecurangan itu mencapai Rp 2,5 triliun dan melibatkan 4 debitur yang terdiri dari perusahaan nikel hingga kelapa sawit.

"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," kata Sri Mulyani. 

Atas kejanggalan itu, Sri menyerahkan secara langsung dokumen temuan fraud LPEI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diteliti lebih dalam.

Sri Mulyani menyambut baik langkah cepat Kejaksaan untuk mengatensi kasus ini untuk segera diselidiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: