Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online

Senin 25-11-2024,13:07 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.

Lalu T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.

BACA JUGA:Janji Politik Presiden Prabowo Naikan Gaji Guru Terancam Batal, Mendikdasmen: Bukan Kewenangan Kami

BACA JUGA:17 Calon Kepala Daerah Terafiliasi Bisnis Energi Kotor Dibeberkan ICW

"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.

Terakhir peran sembilan oknum Kemenkomdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online.

"Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR," imbuhnya.

Kategori :