Dalam kacamata hukum, kesaksian anak di bawah umur tak bisa dijadikan alat bukti kuat.
Adapun pokok perkara yang dituduhkan kepada Supriyani adalah ia disebut menganiaya anak polisi itu dengan gagang sapu.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani
Keterangan awal saksi anak mengatakan jika luka pada kakinya akibat jatuh di sawah.
Belakangan anak polisi itu mengaku jika dirinya dipukul oleh guru Supriyani.