Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Benar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Judi Online

Senin 25-11-2024,13:52 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya membenarkan tangkap Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus dugaan judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya membenarkan menangkap AJ.

"Kami jawab, benar," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online

Selain AJ, pihaknya membenarkan menangkap staf ahli Kementerian Komdigi bernama Adi Kismanto alias AK.

"Berinisial AK," tuturnya.

Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kementerian Komdigi.

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Suami Kecanduan Judi Online, Para Istri Wajib Tahu!

Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.

"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.

Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.

BACA JUGA:PMJAK Demo di Bawaslu, Desak Pengusutan Dana Kampanye dari Judi Online

"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.

Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.

"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.

Kategori :