Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online

Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online

Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Terlibat Judi Online-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Salah satu oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diamankan Polda Metro Jaya terkait judi online (Judo) berstatus sebagai staff ahli bernama Adi Kismanto (AK).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, total 24 tersangka yang terlibat judi online, 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.

Karyoto mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judo online tersebut.

BACA JUGA:Rp 150 M Jadi Barang Bukti Judol Terkait Oknum Kemenkomdigi

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pakai Seragam Polantas saat Jalani Pemeriksaan, KPK: Antisipasi Simpatisan

"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.

Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.

"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.

Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.

"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.

BACA JUGA:Peran Para Tersangka Jodol Karyawan Kemenkomdigi Diungkap Kapolda Metro Jaya

BACA JUGA:TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dari 3 Matra untuk Amankan Pilkada 2024

Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.

"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads